Analisis Program Acara Lapor Pak Di Trans 7
Berdasarkan Tinjauan Dari Sudut Pandang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar
Program Siaran (P3SPS)
Gustian
Putra Gumilang
Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Trunojoyo Madura
Email : gustianpg15@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini
fokus pada kesesuaian program acara "Lapor Pak" di Trans 7 dengan
P3SPS. Tujuannya untuk mendeskripsikan elemen-elemen yang sudah sesuai dan yang
belum sesuai dengan pedoman P3SPS. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif, dengan sumber data berasal dari saluran televisi dan platform
YouTube. Bahan penelitian melibatkan kalimat-kalimat penjelasan dari analisis
data.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, di mana
peneliti aktif mengamati dan menganalisis konten acara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa dalam program acara "Lapor Pak," terdapat pelanggaran terhadap
P3SPS, termasuk kekerasan verbal dalam bentuk makian, serta pelanggaran terkait
penggolongan dan klasifikasi program siaran. Hal ini menunjukkan
ketidaksesuaian program dengan standar yang telah ditetapkan oleh P3SPS.
Kata Kunci :
Program acara, Lapor Pak, P3SPS.
Abstrak
This
research discusses the suitability of P3SPS in the Lapor Pak event program on
Trans 7. The aim of this research is to describe things that are or are not
appropriate for P3SPS. This type of research is a qualitative descriptive
method. The data sources for this research are television channels and YouTube.
The research material is in the form of sentences describing the data analysis.
With participatory observation data collection techniques by analyzing data
using descriptive techniques. The research results of the Lapor Pak program
were not based on P3SPS and found violations of violence in the form of
cursing, classification and classification of broadcast programs.
Keywords
: Event program, Lapor Pak, P3SPS.
1.
Pendahuluan
Bahasa
adalah salah satu alat komunikasi yang digunakan oleh penutur untuk
menyampaikan informasi. Saat ini, bahasa memiliki peran yang sangat penting
dalam kehidupan sosial masyarakat. Menurut (Halimah & Hilaliyah, 2019), bahasa
merupakan landasan untuk menyampaikan perintah atau data kepada orang lain
melalui kegiatan berbicara atau berdiskusi. Penggunaan bahasa dalam komunikasi
bertujuan untuk menyampaikan pesan yang ingin diungkapkan. Komunikasi melalui
bahasa bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dan hal ini
memungkinkan terjadinya pertukaran informasi antara individu, yang pada
gilirannya dapat membentuk hubungan sosial yang positif. Oleh karena itu,
komunikasi yang efektif melalui bahasa sangat penting bagi setiap individu
manusia untuk mengungkapkan gagasan, pikiran, perasaan, atau maksud tertentu.
Dalam era modern saat ini, perkembangan teknologi informasi
sangat pesat. Komunikasi tidak lagi terbatas pada interaksi antarindividu atau
antar kelompok, melainkan telah meluas ke khalayak yang lebih besar, beragam,
dan anonim. Hal ini terjadi berkat penggunaan peralatan canggih dan modern
sebagai medianya. Kemampuan untuk menyampaikan pesan kepada audiens yang luas,
heterogen, dan tidak dikenal secara personal disebut sebagai komunikasi massa. (Nurudin, 2007)
Derasnya
informasi saat ini secara tidak langsung
teknologi dan informasi saat ini sangat menguasai era digital pada saat ini,
revolusi industri 4.0 ini mendorong manusia untuk harus selalu mengerti tentang
berbagai informasi. Media massa merupakan suatu bentuk media komunikasi
dan informasi yang menyebarkan berita dan informasi secara luas kepada Masyarakat.
Melalui media massa, berbagai program dan informasi disajikan dengan cara yang
dirancang dan dikemas dengan cara yang menarik.
Program acara “Lapor pak” adalah sebuah sketsa komedi yang
ditayangkan oleh stasiun televisi Trans 7 setiap hari Senin-Jumat pukul
21.30-22.45 WIB. Program ini berlatar belakang sebuah kantor polisi dengan
berbagai kasus kriminalitas yang melibatkan tokoh atau artis tertentu sebagai
tamu. Program ini bertujuan untuk menghibur masyarakat dengan
menyajikan humor yang segar dan menggelitik. Namun, program acara
“Lapor pak” juga perlu dianalisis dari sudut pandang Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang merupakan regulasi penyiaran yang
dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan wajib dipatuhi oleh setiap lembaga
penyiaran. P3SPS mengatur tentang perilaku lembaga penyiaran, standar
program siaran, standar iklan, standar sponsor, standar pengawasan, dan sanksi. P3SPS dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam ranah
penyiaran yang memiliki 4 pedoman in siaran yaitu publiic importance-interest (kepentingan
publik), Neccessity (kebutuhan publik), Convenience (kenyamanan publik),
Decency (sopan).
Dengan demikian, analisis program acara “Lapor pak” dari sudut
pandang P3SPS akan melihat sejauh mana program ini memenuhi kriteria-kriteria
yang ditetapkan oleh KPI dalam hal isi, bentuk, waktu tayang, target audiens,
etika, norma, dan hukum. Analisis ini juga akan mengidentifikasi kelebihan dan
kekurangan program ini serta memberikan saran-saran perbaikan jika diperlukan.
P3SPS menetapkan batasan yang jelas demi
kemaslahatan publik bagi lembaga penyiaran dalam hal menyusun sebuah program
acara yang disiarkan, serta berbagai konten siaran audio atau visual yang
diperbolehkan untuk disiarkan. Terdapat 10 BAB dalam Standar Program Siaran,
berikut yang memuat pasal-pasal terkait dengan program siaran, yaitu:
1) BAB
IV, Penghormatan terhadap Nilai-nilai Kesukuan, Agama, Ras, dan Antargolongan.
2) BAB
V, Penghormatan terhadap Norma Kesopanan dan Kesusilaan.
3) BAB
X, Perlindungan Kepada Anak.
4) BAB
XI, Perlindungan Kepada orang dan masyarakat tertentu.
5) BAB
XII, Pelarangan dan pembatasan seksualitas.
6) BAB
XIII, Pelarangan dan pembatasan kekerasan.
7) BAB
XV, Pelarangan
Dan Pembatasan Muatan Perjudian
8) BAB
XVII, Penggolongan Program Siaran.
9) BAB
XIX, Hak Siar.
10) BAB
XXI, Sensor.
2.
Metode
Penelitian
ini mengadopsi metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Metode penelitian kualitatif ini umumnya digunakan dalam ilmu-ilmu sosial dan
humaniora. Penelitian kualitatif menekankan pada analisis isi, fokusnya adalah
mengevaluasi dan memahami esensi nilai-nilai yang terkandung dalam topik
penelitian. Dalam hal ini, penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif, yang bertujuan memberikan wawasan tentang lingkungan sosial atau
hubungan antar fenomena yang diuji. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah teknik tidak langsung atau yang dikenal sebagai metode simak. Metode
simak melibatkan penyimakan terhadap penggunaan bahasa, dengan teknik lanjutan
seperti simak libat cakap dan catat (Mahsun, 2017). Teknik ini
dipilih karena peneliti melakukan observasi tidak langsung dan menggunakan
metode membaca serta mendengarkan untuk mengumpulkan dan mengolah data. Metode
ini memungkinkan peneliti memahami konteks secara mendalam dan menggali makna
dari data yang diperoleh.
Teknik
analisis yang diterapkan melibatkan penggunaan lembar pengamatan yang mencakup
10 BAB yang disesuaikan dengan buku P3SPS. Hasil pengamatan tersebut akan
diuraikan dan dijelaskan dalam bentuk kalimat, sehingga memungkinkan peneliti
untuk mengidentifikasi pola, tema, dan temuan yang muncul dari data observasi.
Dengan menggunakan lembar pengamatan yang terstruktur, peneliti dapat
mengorganisir informasi yang terkumpul sesuai dengan kerangka kerja yang telah
ditentukan oleh P3SPS, memungkinkan analisis yang sistematis dan mendalam
terhadap program siaran yang diamati.
Dalam
penelitian ini yang dipilih adalah Trans 7. Trans 7 beralamat Jl.
Kapten Tendean No.41, RT.2/RW.3, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta 12710. Program acara Lapor Pak diproduksi dan ditanyangkan oleh Trans 7.
Program acara Lapor Pak ini merupakan sebuah program yang berbalut
komedi.
Metode
analisis yang digunakan melibatkan penggunaan lembar pengamatan yang mencakup
10 bab yang telah disesuaikan dengan panduan dari buku P3SPS. Data hasil
pengamatan ini kemudian akan diuraikan dan dijelaskan dalam bentuk kalimat,
memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola, tema, dan temuan yang muncul
dari data observasi.
3.
Hasil Penelitian
Lapor
Pak TRANS 7 (25/09/23)
Episode
ini dihadiri oleh bintang tamu Dwi Sasono dan Tora Sudiro dengan membahas
tentang lomba voli yang diadakan oleh Vindes di platfrom Youtube, The Actors
melawan The Prediksi. Acara ini
disiarkan di hari Senin tanggal 25 September 2023 pada pukul 21.30 wib sampai
dengan 22.45 wib.
Berdasarkan
hasil analisis data yang dilakukan dengan merujuk pada perspektif dari P3SPS ditemukan
adanya beberapa hal sebagai berikut ini :
1) Dalam episode ini, tayangan program acara
"Lapor Pak" tidak menunjukkan tindakan melecehkan, menyerang, atau
merendahkan agama, ras, suku, atau golongan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa episode ini mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6, 7, dan 8 yang
menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan.
2) Dalam episode ini, tayangan program acara
"Lapor Pak" telah mematuhi norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada
pelanggaran isi siaran yang terkait dengan norma-norma tersebut dalam episode
ini. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tayangan program acara pada
episode ini mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2, yang
menekankan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
3) Dalam
episode ini, tayangan program acara "Lapor Pak" telah mematuhi
ketentuan Pasal 15 Ayat 1 yang menegaskan perlindungan kepada anak-anak. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam tayangan tersebut, kepentingan anak-anak dan/atau
remaja telah diperhatikan dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4) Perlindungan
kepada orang dan masyarakat tertentu, Pada program acara lapor pak episode ini
sudah sesuai dimana tidak ditemukan pelanggaran. Jadi dapat disimpulkan bahwa
tayangan program acara pada episode ini sudah sesuai dengan pasal 17.
5) Dalam
episode ini, tidak ditemukan pelanggaran terkait pelarangan dan pembatasan
seksualitas. Oleh karena itu, tayangan ini mematuhi ketentuan Pasal 18, 19, 20,
21, dan 22 yang mengatur mengenai hal tersebut.
6) Pelarangan
dan pembatasan kekerasan, dalam program acara lapor pak di Trans 7 pada episode
ini ditemukan adanya pelanggaran adegan kekerasan yaitu seperti ungkapan kasar
dan makian. Jadi bisa di simpulkan bahwa pada tayangan di episode ini belum
atau tidak sesuai dengan pasal 23, 24, 25.
7) Pelarangan
dan pembatasan muatan perjudian, dalam program acara lapor pak di Trans 7 pada
episode ini tidak ditemukan pelarangan dan pembatasan muatan perjudian. jadi
bisa di simpulkan bahwa pada tayangan di episode ini sudah sesuai dengan pasal
28 dan 29.
8)
Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa program siaran
harus diklasifikasikan berdasarkan karakter huruf dan kelompok usia
penontonnya, seperti P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+).
Klasifikasi ini harus ditampilkan dengan jelas di bagian atas layar televisi
selama acara berlangsung, untuk memudahkan penonton mengenali jenis program
siaran tersebut. Namun, dalam acara "Lapor Pak" di TRANS 7, meskipun
terdapat klasifikasi program selama acara, informasi ini tidak ditempatkan di
posisi yang tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 2. Hal ini melanggar
ketentuan tersebut. Namun, sesuai dengan Pasal 34 ayat 1, acara yang memiliki
klasifikasi P (2-6), A (7-12), atau R (13-17) harus disertai dengan imbauan
atau peringatan tambahan untuk arahan dan bimbingan orangtua.
9) Dalam
program acara "Lapor Pak" di Trans 7, tindakan mencantumkan Hak siar
pada saat acara berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 52. Hal ini menunjukkan
kepatuhan terhadap aturan yang mengatur hak siar pada media penyiaran.
10) Sensor,
Program acara lapor pak di TRANS 7 belum atau tidak sesuai dengan pasal 55
dimana seharusnya menampilkan apakah program ini sudah memiliki izin atau lulus
sensor yang seharusnya ditampilkan diawal sebelum siaran.
Lapor
Pak TRANS 7 (26/09/23)
Episode
ini dihadiri oleh bintang tamu Derby Romero, Mira Lesmana dan Riri Rexa dengan
membahas tentang perjalanan karir mereka sejauh ini. Acara ini disiarkan pada
hari Selasa tanggal 26 September 2023 pada pukul 21.30 wib sampai dengan 22.45
wib.
Berdasarkan
hasil analisis data yang dilakukan dengan merujuk pada perspektif dari P3SPS ditemukan
adanya beberapa hal sebagai berikut ini :
1) Dalam episode ini, tayangan program acara
"Lapor Pak" tidak menunjukkan tindakan melecehkan, menyerang, atau
merendahkan agama, ras, suku, atau golongan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa episode ini mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6, 7, dan 8 yang
menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan.
2) Dalam episode ini, tayangan program acara
"Lapor Pak" telah mematuhi norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada
pelanggaran isi siaran yang terkait dengan norma-norma tersebut dalam episode
ini. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tayangan program acara pada
episode ini mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2, yang
menekankan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
3) Dalam
episode ini, tayangan program acara "Lapor Pak" telah mematuhi
ketentuan Pasal 15 Ayat 1 yang menegaskan perlindungan kepada anak-anak. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam tayangan tersebut, kepentingan anak-anak dan/atau
remaja telah diperhatikan dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4) Perlindungan
kepada orang dan masyarakat tertentu, Pada program acara lapor pak episode ini
sudah sesuai dimana tidak ditemukan pelanggaran. Jadi dapat disimpulkan bahwa
tayangan program acara pada episode ini sudah sesuai dengan pasal 17.
5) Dalam
episode ini, tidak ditemukan pelanggaran terkait pelarangan dan pembatasan
seksualitas. Oleh karena itu, tayangan ini mematuhi ketentuan Pasal 18, 19, 20,
21, dan 22 yang mengatur mengenai hal tersebut.
6) Pelarangan
dan pembatasan kekerasan, dalam program acara lapor pak di Trans 7 pada episode
ini ditemukan adanya pelanggaran adegan kekerasan yaitu seperti ungkapan kasar
dan makian. Jadi bisa di simpulkan bahwa pada tayangan di episode ini belum
atau tidak sesuai dengan pasal 23, 24, 25.
7) Pelarangan
dan pembatasan muatan perjudian, dalam program acara lapor pak di Trans 7 pada
episode ini tidak ditemukan pelarangan dan pembatasan muatan perjudian. jadi
bisa di simpulkan bahwa pada tayangan di episode ini sudah sesuai dengan pasal
28 dan 29.
8)
Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa program siaran
harus diklasifikasikan berdasarkan karakter huruf dan kelompok usia
penontonnya, seperti P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+).
Klasifikasi ini harus ditampilkan dengan jelas di bagian atas layar televisi
selama acara berlangsung, untuk memudahkan penonton mengenali jenis program
siaran tersebut. Namun, dalam acara "Lapor Pak" di TRANS 7, meskipun
terdapat klasifikasi program selama acara, informasi ini tidak ditempatkan di
posisi yang tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 2. Hal ini melanggar
ketentuan tersebut. Namun, sesuai dengan Pasal 34 ayat 1, acara yang memiliki
klasifikasi P (2-6), A (7-12), atau R (13-17) harus disertai dengan imbauan
atau peringatan tambahan untuk arahan dan bimbingan orangtua.
9) Dalam
program acara "Lapor Pak" di Trans 7, tindakan mencantumkan Hak siar
pada saat acara berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 52. Hal ini menunjukkan
kepatuhan terhadap aturan yang mengatur hak siar pada media penyiaran.
10) Sensor,
Program acara lapor pak di TRANS 7 belum atau tidak sesuai dengan pasal 55
dimana seharusnya menampilkan apakah program ini sudah memiliki izin atau lulus
sensor yang seharusnya ditampilkan diawal sebelum siaran.
Lapor
Pak TRANS 7 (27/09/23)
Episode
ini dihadiri oleh bintang tamu Anya Geraldine dengan anya Geraldine berperan
sebagai tunangan dari komandan andre. Acara ini disiarkan pada hari Rabu tanggal
27 September 2023 pada pukul 21.30 wib sampai dengan 22.45 wib.
Berdasarkan
hasil analisis data yang dilakukan dengan merujuk pada perspektif dari P3SPS ditemukan
adanya beberapa hal sebagai berikut ini :
1) Dalam episode ini, tayangan program acara
"Lapor Pak" tidak menunjukkan tindakan melecehkan, menyerang, atau
merendahkan agama, ras, suku, atau golongan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
bahwa episode ini mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6, 7, dan 8 yang
menghormati nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan.
2) Dalam episode ini, tayangan program acara
"Lapor Pak" telah mematuhi norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada
pelanggaran isi siaran yang terkait dengan norma-norma tersebut dalam episode
ini. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tayangan program acara pada
episode ini mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2, yang
menekankan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
3) Dalam
episode ini, tayangan program acara "Lapor Pak" telah mematuhi
ketentuan Pasal 15 Ayat 1 yang menegaskan perlindungan kepada anak-anak. Hal
ini menunjukkan bahwa dalam tayangan tersebut, kepentingan anak-anak dan/atau
remaja telah diperhatikan dan dilindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4) Perlindungan
kepada orang dan masyarakat tertentu, Pada program acara lapor pak episode ini
sudah sesuai dimana tidak ditemukan pelanggaran. Jadi dapat disimpulkan bahwa
tayangan program acara pada episode ini sudah sesuai dengan pasal 17.
5) Dalam
episode ini, tidak ditemukan pelanggaran terkait pelarangan dan pembatasan
seksualitas. Oleh karena itu, tayangan ini mematuhi ketentuan Pasal 18, 19, 20,
21, dan 22 yang mengatur mengenai hal tersebut.
6) Pelarangan
dan pembatasan kekerasan, dalam program acara lapor pak di Trans 7 pada episode
ini ditemukan adanya pelanggaran adegan kekerasan yaitu seperti ungkapan kasar
dan makian. Jadi bisa di simpulkan bahwa pada tayangan di episode ini belum
atau tidak sesuai dengan pasal 23, 24, 25.
7) Pelarangan
dan pembatasan muatan perjudian, dalam program acara lapor pak di Trans 7 pada
episode ini tidak ditemukan pelarangan dan pembatasan muatan perjudian. jadi
bisa di simpulkan bahwa pada tayangan di episode ini sudah sesuai dengan pasal
28 dan 29.
8)
Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa program siaran
harus diklasifikasikan berdasarkan karakter huruf dan kelompok usia penontonnya,
seperti P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+). Klasifikasi ini
harus ditampilkan dengan jelas di bagian atas layar televisi selama acara
berlangsung, untuk memudahkan penonton mengenali jenis program siaran tersebut.
Namun, dalam acara "Lapor Pak" di TRANS 7, meskipun terdapat
klasifikasi program selama acara, informasi ini tidak ditempatkan di posisi
yang tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat 2. Hal ini melanggar ketentuan
tersebut. Namun, sesuai dengan Pasal 34 ayat 1, acara yang memiliki klasifikasi
P (2-6), A (7-12), atau R (13-17) harus disertai dengan imbauan atau peringatan
tambahan untuk arahan dan bimbingan orangtua.
9) Dalam
program acara "Lapor Pak" di Trans 7, tindakan mencantumkan Hak siar
pada saat acara berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 52. Hal ini menunjukkan
kepatuhan terhadap aturan yang mengatur hak siar pada media penyiaran.
10) Sensor,
Program acara lapor pak di TRANS 7 belum atau tidak sesuai dengan pasal 55
dimana seharusnya menampilkan apakah program ini sudah memiliki izin atau lulus
sensor yang seharusnya ditampilkan diawal sebelum siaran.
4.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa program acara Lapor Pak di
Trans 7 belum memenuhi pedoman P3SPS. Terdapat beberapa hal yang tidak sesuai
dengan standar P3SPS. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi :
1.
Setiap episode
mengalami pelanggaran yang konsisten, terutama terkait dengan penggolongan
program siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2. Pasal tersebut
mengamanatkan bahwa klasifikasi program siaran harus ditampilkan secara jelas
dan berada di posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung. Hal ini
bertujuan untuk memudahkan penonton melihat klasifikasi program tersebut.
Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan dalam menampilkan informasi klasifikasi
program selama siaran acara.
2. Terjadi pelanggaran terkait kekerasan dalam bentuk
penggunaan kata-kata kasar, termasuk makian dan hinaan, yang diucapkan selama
acara berlangsung. Hal ini melanggar standar etika dan ketentuan yang mengatur
konten acara, karena menggunakan bahasa yang merendahkan dan bersifat menghina.
3.
Terdapat pelanggaran
terkait sensor yang seharusnya ditampilkan pada awal program tersebut tayang.
Kritik
dan Saran
Berdasarkan dari kesimpulan diatas dapat disarankan sebagai
berikut :
1. Transparansi
dan Kepastian Hukum: Dari peraturan yang jelas, terperinci, dan mudah dipahami
oleh semua pihak terkait. Kepastian hukum adalah kunci untuk membangun
kepercayaan dalam industri penyiaran.
2. Penegakan
Hukum yang Konsisten: Memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap
pelanggaran peraturan. Penegakan yang tegas dan adil dapat memberikan sinyal
kuat kepada pelaku industri agar patuh terhadap regulasi yang ada.
3. Penguatan
Monitoring dan Evaluasi: Meningkatkan sistem pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan peraturan. Memiliki mekanisme yang efektif untuk memonitor
kepatuhan industri penyiaran terhadap peraturan P3SPS adalah penting.
4. Pelatihan
dan Edukasi: Memberikan pelatihan dan edukasi kepada pelaku industri penyiaran
tentang peraturan yang baru atau yang telah mengalami perubahan. Hal ini
membantu mereka memahami dan mematuhi regulasi dengan lebih baik.
5. Kolaborasi
dengan Lembaga Terkait: Berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta lembaga pengawas media lainnya
untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pengawasan industri penyiaran.
6. Promosi
Kreativitas dan Inovasi: Tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan inovasi
dalam industri penyiaran. Regulasi harus mendukung perkembangan konten-konten
yang mendidik, menghibur, dan menginspirasi tanpa mengorbankan nilai-nilai
moral dan keberagaman.
Dengan menggabungkan
pendekatan yang inklusif, transparan, dan adil, KPI dapat membantu menciptakan
lingkungan penyiaran yang berkualitas, bermoral, dan sesuai dengan nilai-nilai
yang diinginkan oleh masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar